Persyaratan Menikah 2021 Terbaru mungkin hal yang banyak ditunggu-tunggu banyak pasangan. Apakah anda merupakan pasangan kekasih yang ingin menikah di tahun 2021 ini? Atau mungkin, anda masih bingung dengan apa saja surat-surat yang harus dipersiapkan sebelum menikah? Anda harus tenang terlebih dahulu, sebab di artikel ini akan dijelaskan tentang syarat-syarat menikah di tahun 2021, yuk langsung saja baca tanpa basa-basi lagi.
Apa Saja yang Harus dipersiapkan Sebelum Menikah?
Sebuah pernikahan memang merupakan impian dari setiap sepasang kekasih pria dan perempuan, sebab dengan menikah maka akan mengikat para mempelai secara lahir dan batin. Melaksanakan acara pernikahan dengan lancar dan tanpa hambatan, tentunya merupakan hal yang sangat diimpi-impikan oleh banyak orang.
Kerap kali sebelum menikah, para pasangan kekasih mempersiapkan hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menjelang hari bahagia mereka. Salah satunya dengan menikah di Kantor Urusan agama yang merupakan solusi terbaik dan aman untuk menjalankan pernikahan yang sah secara agama.
Selain itu menikah di KUA juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun sebelum anda berencana menikah di KUA ini ,ada beberapa persyaratan menikah 2021 yang harus anda ketahui dan pahami agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar, berikut penjelasan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menikah di tahun 2021 ini:
Syarat-Syarat Menikah Terbaru
1. Surat Keterangan Menikah
Persyaratan pertama yang harus anda penuhi adalah surat keterangan menikah yang menyatakan bahwa pernikahan ini benar-benar ingin diadakan untuk menghindari sesuatu yang haram atau tidak diinginkan.
2. Surat Asal-usul
Setelah anda memenuhi persyaratan nomor pertama, surat selanjutnya adalah surat Asal-usul. Maksud dari surat ini adalah surat yang menjelaskan tentang asal dari kedua mempelai yang benar-benar real atau tidak dipalsukan.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pemalsuan identitas dari kedua mempelai serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang mampu membawa kepada kemudhorotan.
3. Surat Persetujuan Mempelai dan Keterangan Orang Tua
Sebagai sepasang kekasih tentunya memiliki impian untuk membina sebuah rumah tangga, namun tak sedikit juga pasangan yang menikah dengan paksaan dari berbagai pihak. Untuk menghindari hal ini, maka anda harus menyerahkan surat persetujuan dari kedua belah mempelai dan orang tua, sebab dengan surat itu dapat diketahui bahwa pernikahan tersebut memang benar-benar atas keinginan sendiri.
4. Surat Pemberitahuan Kehendak
Surat ini bertujuan untuk membantu calon pengantin apabila pengantin tersebut berhalangan untuk hadir sehingga dapat diwakilkan oleh wali atau wakilnya.
5. Bukti Imunisasi Wanita dan Pria
Maksud dari surat ini yaitu menjelaskan tetnag keterangan sehat secara lahir dan batin juga tidak mengidap penyakit berbahaya dari kedua belah pihak pengantin untuk menghindari hal-hal buruk terjadi seperti, dari salah satu pihak terkena HIV.
6. Biaya Pencacatan
Ketika kita melakukan acara penting dalam hidup kita, tentu pasti membutuhkan bantuan seseorang untuk mencatat surat-surat tertentu, terutama ketika menyiapkan acara pernikahan. Nah untuk itu anda membutuhkan tenaga pencatatan yang sudah disiapkan oleh KUA dengan biaya 30.000.
7. Surat Izin Apabila Tidak di restui
Jika anda pasnagan yang tidak mendapatkan restu dari orang tua, maka anda bisa menyiapkan dan menyerahkan surat izin pengadilan yang akan membantu anda dalam masalah ini.
8. Membawa Surat Izin dari Atasan
Jika anda adalah seorang polisi atau TNI, maka anda harus menyiapkan surat izin dari atasan anda sebab hal ini tentunya sangat dibutuhkan, karena pastinya anda akan libur atau cuti untuk acara sakral ini.
9. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
10. Akta cerai atau Kutipan buku cerai
Surat ini berlaku bagi para calon pengantin yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku undang-undang nomor 7 tahun 1989.
11. Surat Keterangan Kematian
Surat ini diperuntukkan bagi calon pengantin yang salah satunya duda/ janda yang ditinggalkan mati oleh suami/istri sebelumnya sehingga dapat terhindar dari masalah perebut lelaki orang ataupun perebut lelaki orang. Untuk hal ini akan dilakukan secara pendataan dan pengecekan data secara teliti dan terinci.
Kesimpulan
Menikah merupakan hal yang didambakan setiap orang di muka bumi ini. Menikah tidaklah sulit jika kita melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah. Setelah berkas atau syarat-syarat seperti yang kami paparkan di atas terkumpul, anda bisa langsung mendaftarkan ke KUA setempat.
Itulah informasi dari kami NiagaSyariah.com tentang 11 persyaratan menikah 2021 terbaru, semoga bermanfaat. Baca juga informasi dari kami sebelumnya tentang bacaan sholat 5 waktu. Sukses untuk anda dan kami ucapkan terimakasih.