Pengertian Riba dan Macam-macam Riba

Pengertian Riba dan Macam-macam Riba perlu untuk kita pahami. Riba dalam bahasa arab itu Al-ziyadah artinya tambahan. Sehingga arti dari Riba itu sendiri merupakan tambahan berasal dari sebuah usaha yang haram sehingga akan merugikan salah satu pihak dalam setiap transaksi penjualan dan pembelian.

Riba dalam ilmu ekonomi kelebihan jumlah uang pokok yang diberikan kepada peminjam yang melebihi bunga yang tinggi dari biasanya.

Pengertian Riba dari berbagai sumber

Penjelasan riba

 

Riba merupakan aktivitas pengambilan tambahan nilai yang melebihi akad perekonomian secara islam, seperti yang terjadi pada penjualan, pembelian, piutang, dari pihak pertama dan pihak kedua.
Riba dalam pandangan agama.

Riba ternyata bukan cuma persoalan dari masyarakat muslim. Namun berbagai kalangan non muslim juga memiliki pandangan mengenai riba. Sebenarnya dari beribu tahun silam kalangan orang Yahudi, Yunani, Romawi, Kristen, Hindu juga memiliki pandangan mengenai pengertian riba itu sendiri.

Dalam agama Islam pengertian riba adalah ingin mendapatkan keuntungan melebihi dari batas ketentuan norrmal atau dalam akad secara Islam hukumnya menjadi haram. Riba merupakan perilaku yang sangat tidak diperbolehkan dalam Islam. Karena di dalam Al-Qur’an sendiri sudah dijelaskan dan dipertegas dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-280 sebagai berikut :

 

Albaqarah

Albaqarah

Riba juga dijelaskan dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 130 bacaannya sebagai berikut :

Ali Imran

Itulah beberapa Surah yang dimana di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang perilaku riba bahwa dalam agama islam sudah melarang dan tidak ada ajaran didalamnya sehingga sebagai umat muslim tidak sepatutnya kita melakukan aktivitas riba. Karena Allah SWT juga sangat tidak menyukai persoalan itu.

Menurut sebagian pendapat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa bunga bank yang terdapat dalam perbankan termasuk riba. Namun dunia perbankan sekarang sudah beralih perbankan syariah, karena keuntungan dari penabung sistem pembagiannya bukan seperti pada bank konvesional pada umumnya.

Macam -macam riba

Macam-macam riba

Dalam garis besar riba terdapat dua kelompok, yakni riba yang berhubungan dengan utang piutang yaitu riba qard dan riba jahiliah. Lalu riba yang berhubungan dengan jual beli yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah. Jika sudah mengetahui arti dari riba.

Sebaiknya harus mencari tahu terlebih dahulu mengenai usaha atau bisnis apa saja yang sudah mengandung riba. Kemudian pelajarin lebih dalam mengenai macam-macam riba itu sendiri :

1. Riba Qardh

Riba qard itu adanya akad di awal ketika ada kelebihan pengembalian pinjaman oleh pemberi pinjaman kepada yang berhutang dengan menggunakan jatuh tempo.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl merupakan pertukaran jenis barang dengan takaran yang berbeda. Sehingga kuantitas dan kualitas barang tersebut menjadi berkurang.

3. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah penyerahan jenis barang riba dengan barang riba lainnya. Karena adanya perbedaan yang diserahkan saat ini dengan perubahan dimasa yang akan datang.

4. Riba Jahiliah

Riba jahiliah ini karena adanya tambahan dari nilai piutang dari tambahan jatuh tempo pembayaran utang. Karena yang berhutang tidak dapat membayar ketika sudah jatuh tempo.

5. Riba Yad

Riba yad ini tidak menjelaskan jumlah nominal harga pembayaran ketika bertransaksi dari tempat akad jual beli sebelum serah terika dari penjual ke pembeli.

Kesimpulan

Itulah penjelasan dari pengertian riba dan macam-macam riba. Kita harus bisa mengetahui akan pengertian dan perbedaan riba itu sendiri. Dimanapun kita berada yang kita lakukan hanyalah berhati-hati ketika akan mengambil langkah pembelian dan penjualan dalam bertransaksi apapun. Semoga bermanfaat dan dapat dipelajari lebih mendalam mengenai aktivitas riba.

Terimakasih sudah membaca informasi dari kami NiagaSyariah.com tentang pengertian riba dan macam-macan riba. Baca juga informasi menarik dari kami sebelumnya tentang 4 syarat nikah siri yang penting untuk diperhatikan.

Tinggalkan komentar