Pengertian Zina Menurut Islam, Macam Dan Contohnya

Pengertian zina menurut islam sangatlah penting untuk diketahui seluruh umat muslim. Zina merupakan hubungan badan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh pernikahan. Berbuat zina juga merupakan dosa besar setelah dosa syirik.

Hukum Zina

Dalam ajaran islam, zina merupakan salah satu dosa besar di mana seperti di jelaskan di awal yaitu setelah dosa syirik dan membunuh tanpa hak. Keburukan zina memiliki tingkat masing-masing, mulai dari berzina dengan pasangan bukan resmi, berzina dengan orang yang sudah memiliki pasangan resmi. Banyak kebukurukan yang di dapat dari berzina karena zina dapat mengaburkan kemaslahatan hidup dalam menjaga nasab, menjaga kemaluan dan kehormatan. Hal tertuang pada Al Quran surah Al Furqan ayat 68-70 yaitu sebagai berikut :

Q.S Al Furqan ayat 68

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ

Artinya : ” dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,”

Q.S Al Furqan ayat 69

يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ

(yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,

Q.S Al Furqan ayat 69

اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰۤىِٕكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Jenis-Jenis Zina

Jenis zina

1. Zina Al-Laman

Adalah zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera, yaitu sebagai berikut :

1. Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

2. Zina ucapan (lisan), ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

3. Zina mata (ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.

4. Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia.

2. Zina Luar

1. Zina gairu muhsan

zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah resmi.

2. Zina muhsan

Zina yang dilakukan oleh mereka yang sudah memiliki pasangan resmi.

Sanksi atau Hukuman Bagi Pezina

1. Ghairu Muhsan

Sanksi Bagi Yang belum menikah yaitu dicambuk sebanyak 100 kali lalu di asingkan selama satu tahun. Hal ini berlakuk baik laki-laki maupun perempuan. Kemudian khusus untuk hamba sahaya dicambuk 50 kali tanpa di asingkan baik laki-laki maupun perempuan.

2. Muhsan

Sanksi bagi pezina yang sudah menikah adalah dilempar  atau rajam dengan batu sampai mati. Hal ini baik untuk laki-laki maupun perempuan, muslim ataupun kafir.

Dampak Melakukan Zina

Melakukan dosa besar seperti zina akan membuat dampak buruk bagi pelaku dan lingkungan. Seperti yang di jelaskan di atas bahwa zina dapat mengaburkan kemaslahatan hidup dalam menjaga nasab, menjaga kemaluan dan kehormatan. Zina itu seperti menghimpun berbagai jenis kejahatan dan membuka pintu-pintu kemaksiatan lainnya. Zina melahirkan berbagai penyakit jiwa, hati dan juga penyakit kelamin yang berbahaya (AIDS dll).

Pada kalangan masyarakat akan melihat pelaku zina sebelah mata dan berdampak pada kehinaan yang di alami oleh pelaku zina tersebut. Dalam beberapa kasus, dampak zina menghasilkan bayi dan akhirnya terjadi aborsi yang sangat keji. Kemudian dampak akhirat, pelaku zina akan di timpa azab yang sangat berat jika tidak segera bertaubat.

Kesimpulan

Zina adalah perbuatan yang buruk dan termasuk dosa besar. Alangkah baiknya kita memproteksi diri dan keluarga dari perbuatan zina ini. Contoh proteksi agar diri dan keluarga terhindar dari perbuatan zina misalnya menikah jika sudah mampu, atau berpuasa jika belun mampu.

Kemudian cara lain dari proteksi terhadap zina yaitu adanya hijab atau batasan antara laki-laki dan perempuan, menundukan pandangan dan tidak campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Bagi muda-mudi sebaiknya menghindari pacaran, karena dapat terjerumus dalam zina.

Terimakasih sudah membaca informasi dari kami NiagaSyariah.com tentang pengertian zina menurut islam, semoga bermanfaat. Baca juga informasi dari kami sebelunya tentang hukum membaca Al Quran.

 

 

Tinggalkan komentar