Perbedaan Pembiayaan Syari’ah Tanpa Agunan Dengan Pembiayaan Konvensional

Perbedaan Pembiayaan Syari’ah Tanpa Agunan Dengan Pembiayaan Konvensional – Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini banyak masyarakat yang mencari pinjaman ke lembaga keuangan. Ada berbagai alasan yang digunakan oleh masyarakat saat mengajukan pinjaman, mulai dari untuk kepentingan usaha hingga alasan konsumtif. Beberapa lembaga keuangan juga mulai menyediakan program pinjaman sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satu lembaga keuangan yang menyediakan program pembiayaan adalah bank syari’ah. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis bank yang paling dikenal masyarakat yaitu bank konvensional dan bank syari’ah. Serupa dengan bank konvensional, bank syari’ah juga memiliki program pembiayaan syari’ah tanpa agunan.

Perbedaan Pembiayaan Syariah Tanpa Agunan Dengan Pembiayaan Konvensional

Perbedaan pembiayaan syariah tanpa agunan

Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih antara mengajukan pembiayaan di bank konvensional maupun bank syari’ah. Meski masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih, namun sangat dianjurkan agar masyarakat bisa menilai program pembiayaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhannya. Pinjaman tanpa agunan di bank konvensional dan bang syari’ah memiliki beberapa perbedaan diantaranya :

1. Pembagian Risiko

Perbedaan pertama yang cukup mencolok antara pinjaman tanpa agunan di bank syari’ah dan bank konvensional adalah pembagian risiko yang ada dari pinjaman tersebut. Bank konvensional cenderung membebankan seluruh risiko pembiayaan kepada nasabahnya. Sehingga nasabah tetap harus melunasi seluruh pembiayaan sesuai dengan kontrak awal meskipun nasabah tersebut mengalami kerugian ataupun kesulitan finansial.

Hal ini cukup berbeda dengan pembiayaan syari’ah tanpa agunan. Pada kontrak peminjaman awal, bank syari’ah memiliki beberapa ketentuan tambahan seperti pembagian kerugian sebagai langkah antisipasi apabila nasabah tidak mampu melunasi seluruh pembiayaan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pihak bank baru akan membayar ganti rugi atas ketidakmampuan nasabah untuk membayar pinjaman sesuai dengan kontrak pinjaman.

2. Perbedaan Perlakuan Bunga

Bunga pinjaman menjadi salah satu hal yang cukup membebani nasabah saat memilih produk pinjaman. Dalam agama Islam, bunga bank termasuk dalam hukum riba sehingga tidak diperbolehkan. Namun secara konvensional bunga ini merupakan keuntungan bank yang nantinya akan digunakan untuk keperluan operasional bank tersebut.

Tentu hal ini juga berlaku di bank syari’ah, namun perbedaannya adalah bank syari’ah akan memberlakukan bunga ini secara terbuka pada kontrak awal pinjaman dengan sistem atau akad bagi hasil. Dengan ketentuan ini tentu nasabah akan merasa lebih nyaman karena sudah mengetahui sejak awal nominal bunga yang harus dibayar. Meski terkadang nominal antara bank syari’ah dengan bank konvensional berada pada kisaran yang sama, namun masyarakat biasanya lebih nyaman dengan bank syari’ah karena proses penentuan bunga yang lebih transparan.

3. Banyaknya Pilihan Akad Transaksi

Perbedaan paling mencolok antara pembiayaan syari’ah tanpa agunan dengan pembiayaan tanpa agunan di bank konvensional adalah banyaknya jenis akad transaksi yang tersedia di bank syari’ah. Dalam agama Islam terdapat beberapa jenis akad seperti akad jual beli, akad sewa, dan bagi hasil. Ketiga akad ini akan digunakan dalam proses pembiayaan tergantung pada tujuan nasabah meminjam dana tersebut.

Hal ini berbeda dengan akad yang digunakan oleh bank konvensional. Bank konvensional hanya memiliki satu akad sehingga apapun tujuan pinjaman dana nasabah, akad yang digunakan tetap sama. Perbedaan ini juga akan berdampak pada nominal bunga dan biaya lainnya.

Kesimpulan

Itulah beberapa perbedaan pembiayaan syari’ah tanpa agunan dengan pembiayaan bank konvensional yang perlu diketahui oleh calon nasabah. Memahami perbedaan-perbedaan ini bisa membantu Anda untuk memilih jenis bank yang akan digunakan untuk pembiayaan Anda. Menggunakan jenis bank yang tepat akan memberikan lebih banyak manfaat bagi hidup Anda.

Terimakasih sudah membaca informasi dari kami NiagaSyariah.com tentang perbedaan pembiayaan syari’ah tanpa agunan dengan pembiayaan konvensional, semoga bermanfaat. Baca juga informasi dari kami sebelumnya tentang pengertian zina menurut islam.

Tinggalkan komentar