Poligami Dalam Hukum Islam perlu untuk diketahui umat muslim. Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang terlama, dimana agama islam sangat menganjurkan sebuah pernikahan. Maka dari itu ibadah pernikahan sebagaimana sebagian orang masih merasakan kesulitan. Karena sebuah pernikahan tidak hanya menyatukan satu hati menjadi dua orang, melainkan dua keluarga yang akan menjadi satu keluarga yang utuh.
Poligami Dalam Islam
Penikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lalu bagaimana dengan pernikahan poligami dalam hukum Islam?
Poligami Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada aturannya, seperti berikut :
- Suami hanya boleh memiliki sampai 4 istri pada waktu bersamaan.
- Suami harus mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mematuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu
- Harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak. Dimana sebuah persetujuan ini dilakukan secara tertulis kemudian dipertegas dengan persetujuan lisan dari istrinya di sidang Pengadilan Agama.
- Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika dilakukan tanpa ada izin dari Pengadilan Agama, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
- Jika istri tidak memberikan persetujuan, maka di Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengarkan pembicaraan seorang istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama.
Maka kesimpulannya adalah jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka seorang suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang, jika suami tetap memaksakan seorang istri berhak mengajukan perceraian.
Di dalam Al Qur’an yang merupakan salah satu sumber hukum Islam telah menegaskan seperti berikut :
Yang ada didalam Al-Qur’an memang mengizinkan untuk poligami asalkan seorang suami mampu mewujudkan keadilan di antara para istrinya, yaitu keadilan material secara lahir dan batin. Namun, keadilan material di antara istri merupakan syarat yang sangat sulit dilakukan karena lahirnya tindakan manusia tidak luput dari kondisi hati dan perasaannya.
Dasar Hukum Poligami
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dimana tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang adanya pernikahan ;
Dalam Hukum Islam dan pemerintah bahwa ada dua syarat lainnya yang bersifat perdata bagi suami yang akan menikah lagi. Bahwasanya seorang suami itu harus mendapatkan izin tertulis dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis dari istri.
Poligami Dalam Hukum Islam memang ada, karena Rasululloh juga memiliki istri lebih dari satu. Tapi Rasululloh bisa berlaku adil kepada anak dan istrinya. Karena seorang istri jika mengizinkan seorang suami menikahi lagi maka jaminannya adalah surga seperti yang dijelaskan pada berikut :
Kesimpulan
Itulah beberapa penjelasan Poligami Dalam Hukum Islam. Pilihan untuk berpoligami tergantung dari setiap masing-masing individu. Pernikahan itu sebuah ibadah yang cukup panjang, karena semua perbuatan apapun yang dilakukan oleh seorang suami dan istri sudah merupakan ibadah menjadi ladang pahala bagi keduanya. Maka dari itu ibadah pernikahan ini bukanlah suatu perkara yang mudah, banyak sekali ujian dan tantangan yang harus dihadapi bersama.
Terimakasih sudah membaca informasi dari kami NiagaSyariah.com tentang hukum poligami dalam Islam, semoga bermanfaat untuk anda dan kita semuanya. Baca juga informasi dari kami sebelumnya tentang sejarah dan produk yang dimiliki Bank Syariah Indonesia.