Sejarah Dan Produk yang Dimiliki Bank Syariah Indonesia – Dunia perbankan masih menjadi salah satu hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Di era digital seperti saat ini, setiap lapisan masyarakat menjadikan perbankan sebagai salah satu bidang penting dalam kehidupannya. Karena hal ini, industri perbankan di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Salah satu lembaga keuangan yang melekat dengan kehidupan masyarakat adalah bank. Di indonesia ada dua jenis bank yang sangat dikenal masyarakat, yaitu bank konvensional dan bank syari’ah. Tahun 2021 ini, bank syari’ah bahkan memberikan gebrakan baru dengan mendirikan Bank Syariah Indonesia.
Pendirian BSI ini sebenarnya sudah direncanakan dari beberapa tahun sebelumnya, namun baru selesai dipersiapkan dan di sahkan pada tahun 2021. Meski baru berdiri, namun masyarakat tentu sudah sangat akrab dengan bank yang satu ini. Lantas seperti apa perjalanan sejarah hingga terbentuknya BSI ini dan apa saja produk perbankan yang ada di dalamnya ? berikut ulasannya.
Sejarah Terbentuk BSI
Pada tanggal 1 februari 2021, presiden Joko Widodo meresmikan pendirian PT. Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai salah satu bank di Indonesia. Proses perencanaan pendirian BSI dimulai pada tahun 2016 saat OJK menyiapkan roadmap untuk mengembangkan perbankan syari’ah di Indonesia. BSI sendiri merupakan hasil merger dari 3 anak perusahaan BUMN ternama di Indonesia yaitu BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta BNI Syariah.
Proses merger yang terjadi juga merupakan usulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 dan disetujui oleh Menteri BUMN pada tahun 2020. Setelah seluruh proses perencanaan selesai dilakukan, pada tanggal 27 Januari 2021, OJK menerbitkan izin merger usaha dari ketiga bank tersebut. Setelah seluruh proses selesai dan Bank Syariah Indonesia diresmikan oleh presiden Jokowi, BSI pun memulai operasional pada bulan februari 2021.
Produk Perbankan BSI
Pada dasarnya, BSI memiliki sistem operasional yang serupa dengan bank pada umumnya. Produk perbankan yang dimiliki oleh BSI juga cukup beragam, mulai dari produk perbankan Bank Syariah Indonesia saat ini diharapkan bisa membantu masyarakat untuk mengelola finansialnya dengan mudah. Keberadaan BSI diharapkan mampu membuat ekonomi masyarakat kembali menguat. Dengan adanya lembaga perbankan yang berkualitas, masyarakat akan dengan mudah membangun ekonominya kembali ke kejayaan individu, perusahaan, digital banking, dan produk dalam bentuk kartu sudah tersedia. Adapun beberapa rincian produk yang disediakan di BSI diantaranya :
- Tabungan
- Pembiayaan
- Investasi
- Emas
- Haji Dan Umroh
- Cash Management
- Trade Finance & Service
- Kartu Debit
- Kartu Pembiayaan
- BSI Mobile
- BSI QRIS
- Solusi Emas
Selain produk-produk diatas, masih banyak produk perbankan lain yang disediakan Bank Syariah Indonesia untuk melayani nasabahnya. Seluruh pihak yang bergabung dengan BSI sudah memiliki pengalaman yang mumpuni dalam dunia perbankan. Seluruh nasabah yang sebelumnya bergabung dibawah ketiga bank juga telah otomatis menjadi nasabah BSI sehingga bisa menikmati seluruh produk yang ada sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Itulah beberapa informasi berkaitan dengan bank syariah terbaru di Indonesia yang merupakan hasil merger dari bank syariah lainnya. Beberapa kalangan masyarakat saat ini masih belum mengetahui mengenai merger dari ketiga bank anak perusahaan BUMN tersebut. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang telah mengetahui mengenai perusahaan perbankan yang satu ini.
Proses pendirian BSI pada dasarnya merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk bisa meningkatkan keuangan syariah Indonesia di kancah dunia. Tidak ada perbedaan yang mencolok antara operasional BSI dengan operasional bank syariah pada umumnya. Masyarakat tetap bisa dengan bebas bertransaksi di BSI sesuai dengan aturan syariah yang berlaku.
Terimakasih sudah membaca informasi dari NiagaSyariah.com tentang sejarah dan produk yang dimiliki Bank Syariah Indonesia, semoga bermanfaat. Baca juga informasi dari kami sebelumnya tentang perbedaan pembiayaan syari’ah tanpa agunan dengan pembiayaan konvensional.